PORTALINDO.CO.ID MAKASSAR – Dua tersangka kasus OTT penyewaan gedung CCC Makassar, kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Prov Sulsel, Nur Asikin dan rekanan proyek Malik Arif kini dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel ke Kejari Makassar.
Penyidik menyerahkan dua tersangka ini bersama barang buktinya ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Makassar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan hal tersebut.
“Tahap dua dan register perkaranya dilakukan di Kejari Makassar. Tinggal jaksa JPUnya yang tentukan, apakah keduanya ditahan atau tidak, “ujar Salahuddin, Jumat (27/4/2018).
Dengan tahap dua ini, barang bukti dan tersangka menjadi kewenangan JPU untuk menyusun dan merampungkan berkas dakwaan kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Salahuddin juga mengungkapkan JPU akan mempersiapkan dakwaan dan surat pengantarnya ke pengadilan pada tahap ini.
“Setelah tersangka dilimpahkan oleh penyidik, maka perkara tersebut sudah menjadi kewenangan JPU dan statusnya sudah menjadi terdakwa,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Andi Helmi, mengatakan telah menerima pelimpahan tahap dua tersebut. Terkait tindakan yang dilakukan jaksa penuntu umum, ia memastikan akan melakukan secepatnya.
Andi Helmi memastikan bahwa kedua tersangka akan langsung ditahan ke Lapas Klas 1A Makassar. Ia berujar malam ini keduanya sudah berada di lapas Klas 1A Makassar.
“Iya, berkasnya sudah kita terima dari Kejati hari ini. Saat ini keduanya (tersangka) sudah menuju ke lapas,” pungkasnya.(Ria)