Pentingnya  Legal Standing (Kedudukan Hukum)

Umum127 Dilihat

Portalindo.co.id – Dalam suatu persidangan di suatu Pengadilan, salah satu pihak dianggap tidak memenuhi legal standing dan diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang sudah diatur dan jika tidak memenuhi maka dianggap tidak pernah ada dan melewatkan haknya serta sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Apa itu Legal Standing (Kedudukan Hukum) ? Legal Standing (Kedudukan Hukum) adalah suatu kondisi atau keadaan atau status dari kita yang bisa dianggap sebagai subyek hukum yang dapat secara sah melakukan tindakan hukum. Subyek Hukum ada dua yaitu manusia/orang dan badan hukum, sedangkan yang dimaksud badan hukum adalah lembaga swasta atau negeri.

Bagaimana seseorang (laki-laki atau perempuan) dinyatakan memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) ?
Salah satu syaratnya adalah dewasa, berusia 18 tahun dan telah memiliki kartu tanda penduduk, syarat lainnya adalah berusia di bawah umur (di bawah 18 tahun) tetapi sudah kawin dan tercantum dalam kartu keluarga serta memiliki buku nikah.

Bagaimana sebuah badan hukum dinyatakan memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) ? Pada Badan Hukum Negeri, ada peraturan yang menyatakan Badan Hukum tersebut di ada, sedangkan pada Badan Hukum Swasta (termasuk Badan Usaha Miliki Negara/Daerah), ada akta pendirian dan terakhir, terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan adanya susunan pengurus.

Badan Hukum Perseroan Terbatas mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan Yayasan mengacu pada Undang-Undang Yayasan, begitupula Koperasi yang mengacu pada Undang-Undang Koperasi. Badan hukum lainnya mengacu pada aturan sesuai dengan Badan hukum tersebut didirikan. Dan orang nomor satu pada banda hukum tersebut yang dapat bertindak mewakili badan hukum untuk melakukan tindakan hukum.

 

Catatan :
Info/Konsultasi : https://wa.me/6281264530504
Kantor Cabang Medan : https://maps.app.goo.gl/HjcgLdSih2Rtux266
Gabung di WaG Pejuang Keadilan : https://chat.whatsapp.com/CAlk6IIXaYi2D9Zywm45I4