Fahri : Kebijakan KPU Melarang Mantan Narapidana Koruptor Nyaleg Keliru.

Umum761 Dilihat


wakil Keua DPR RI, Fahri Hamzah

Portalindo.co.id – Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mencari popularitas publik dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Penilaian Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Fahri menilai kebijakan KPU melarang mantan narapidana koruptor nyaleg keliru.

“Besok itu kita panggil KPU supaya dia sadar, jangan ngotot, karena kita populer nih didukung rakyat. KPU jangan berpolitik, dia bukan lembaga politik. Lembaga politik di sini (DPR),” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 3 Juli 2018.

KPU Sebagai lembaga negara, tak bisa semena-mena membuat aturan. Meskipun niatannya baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.Semua harus tunduk pada aturan main yang termaktub di dalam UU Pemilu Tahun 2017.

“Semua juga mendukung pemberantasan korupsi. KPU enggak boleh dia buat UU. Enggak boleh dia buat peraturan yang merampas hak warga negara,” tegas Fahri.

Fahri yakin Komisioner KPU mengerti hukum dan paham tata cara dan mekanisme pembuatan aturan. Sikap arogansi KPU ini dikhawatirkan berimplikasi pada kualitas demokrasi di Pemilu mendatang.

KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu, 30 Juni 2018.

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.(amr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *