Bebas Ditingkat Pengadilan, Anggota DPRD Jeneponto Ini Divonis 5 Tahun Oleh MA


Makassar –  Anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappaturnu, terkdawa kasus dugaan korupsi dana Aspirasi kabupaten Jeneponto, nampaknya tak bisa bernafas dengan lega meskintelah divonis ebas oleh Pengasilan Tipikor Makassar pada awal tahun 2017 lalu.

Pasalnya, Mahkamah Agung, mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar.

“Majelis hakim Mahkamah Agung, telah menyatakan terdakwa (Andi Mappatunru) telah terbukti bersalah. Andi Mappatunru, telah divonis 5 tahun penjara. Denda Rp200 juta, subsidaer 6 bulan kurungan,” jelas JPU, Abdullah saat ditemui di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (2/4/2018).

Abdullah mengatakan bahwa di tingkat Mahkamah Agung Andi Mappatunru terbukti melanggar pasal 12 tentang undang – undang Tipikor.

“Kami baru menerima petikan putusan  dari pengadilan Tipikor Makassar. Kami masih menunggu salinan putusan perkara tersebut, untuk selanjutnya dilakukan upaya eksekusi terhadap Andi Mappatunru,” imbuhnya.

Hanya saja saat ditanya kapan ekseskusi terhadap Andi Mappatunru di lakukan, ia belum mengetahui kapan pastinya.

Andi Mappatunru adalah suatu dari enam terdakwa kasus tersebut. Andi Mappatunru divonis bebas. Oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Andi Mappatunru dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Berbanding terbalik dengan tersangka lainya. Mereka divonis bersalah dan mendapat hukuman yang bervariasi dari majelis hakim.

Andi Mappatunru sendiri  telah menerima aliran dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Dana tesebut kemudian dialihkan pada proyek yang tidak tercantum pada anggaran tahun 2013. Proyek tersebut adalah pemasangan paving blok di lokasi perumahan milik Andi Mappatunru.

Selain itu juga, ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program aspirasi yang dikelola Andi Mappatunru yang dinilai penyidik tidak sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *