PORTALINDO.CO.ID
Wakil Bupati Karawang, KH Ahmad Zamakhsyari mewanti – wanti seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karawang untuk aktif memberantas praktik rentenir. Selain harus mengawasi praktik koperasi dengan praktik rentenir atau bank emok, para kades juga diharap segera mendata warga yang bakal diberi bantuan modal.
“Warga yang memiliki usaha didata oleh kades atau lurah. Lalu dipastikan jika warga tersebut memang layak diberi bantuan modal usaha,” kata Kang Jimmy saat berkunjung ke Kantor Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya
Besaran modal, kata Kang Jimmy senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Sumber dana berasal dari Bank Jabar, yang telah berkomitmen membantu Pemkab Karawang memberantas rentenir.
Pemkab Karawang memang tidak main-main membersihkan praktik rentenir di wilayahnya. Terlebih lagi, banyak rentenir berkedok koperasi atau perorangan datang ke kampung-kampung dengan mematok bunga tinggi.
“Banyak masyarakat yang jadi korban. Tak sedikit yang bisnisnya hancur akibat bertransaksi dengan bank Emok,” kata Kang Jimmy.
Sejumlah langkah antisipatif sudah dilakukan misalnya dengan melarang praktik rentenir. Larangan itu ditegaskan dengan Surat Edaran Bupati Karawang No. 660.2/67/Dinkop/I/2018 yang ditujukan kepada semua camat, kepala desa, para pelaku usaha perbankan dan koperasi di wilayah Kabupaten Karawang.
Surat edaran itu dibuat setelah Pemkab Karawang melakukan kajian bahwa praktik rentenir di pedesaan Karawang cukup marak.
Bahkan tak sedikit koperasi atau perorangan secara terang-terangan mendatangi masyarakat hingga ke pedesaan dan mematok bunga tinggi. “Kami prihatin karena yang menjadi nasabahnya warga miskin yang membutuhkan uang,” ujar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana beberapa waktu lalu.
Menurut Keterangan Bupati karawang kepada awak media sudah banyak anggota masyarakat yang menjadi korban sehingga hidup mereka bertambah miskin. Sebab, harta bendanya dijual untuk menutupi utang. Parahnya lagi, kata Bupati, kebanyakan TKI asal Karawang yang bermasalah bekerja di luar negeri untuk membayar utang rentenir.
“Mereka nekat menjadi TKI ilegal, yang penting bisa bayar utang. Pada gilirannya kami pemerintah daerah yang ikut direpotkan,” ucap bupati.
Selain membuat repot masyarakat, maraknya praktik rentenir juga menjadi beban Pemkab Karawang. “Makanya kami tidak bisa lagi kompromi dengan praktik rentenir, pokoknya harus hilang dari Karawang,” tuturnya.
Pemkab Karawang akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas rentenir. Dia juga sudah menginstruksikan semua Camat dan Kepala Desa untuk aktif memberantas rentenir.
“Saya sudah bicara dengan Bapak Kapolres dan beliau sangat mendukung rencana kita ini,” kata bupati.
Bupati mengancam akan mencabut izin koperasi yang menjalankan praktik rentenir di Karawang. Saat ini, kata dia, ada tim khusus dari dinas koperasi yang akan mengevaluasi koperasi-koperasi simpan pinjam yang menjalankan praktik rentenir.
“Cukup banyak juga koperasi hanya dijadikan kedok untuk menjalankan praktik rentenir. Makanya akan kami evaluasi. Setelah kami temukan bukti ada koperasi menjalankan praktik rentenir, akan kami cabut izinnya dan dilarang beroperasi di Karawang,”Ungkapnya. (Kosasih)