Bogor – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor. Ajak PPID Pembantu yakni para Sekretaris Kecamatan (Sekcam) se-Kabupaten Bogor untuk tingkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, di era derasnya keterbukaan informasi publik.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Wawan Munawar Sidik mengatakan, di era keterbukaan informasi publik saat ini tuntutan pemohon informasi (masyarakat) mengalami dinamika dan peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, PPID utama dan PPID pembantu harus meningkatkan sinergitan dan koordinasi dalam mengupdate informasi berkala dan informasi setiap saat melalui website.
“Sehingga pemohon informasi dapat terespon dengan cepat, hal ini tentunya tidak hanya dapat meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Juga mampu meminimalisir terjadinya sengketa informasi,” tutur wawan.
Melalui kegiatan itu, pihaknya berharap mampu menyamakan persepsi antara PPID utama dan pembantu sehingga, pemenuhan informasi kepada masyarakat bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Arsiparis Madya Arsip Nasional RI (ANRI), Bambang Barlian menerangkan, berdasarkan pasal 3 UU No.43 tahun 2009 dan pasal 3 UU No.14 tahun 2008. Tujuan UU Kearsipan dan UU Keterbukaan Informasi Publik yakni, salah satunya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Dengan mengedepankan karakteristik arsip yakni, autentik, utuh, dan terpercaya.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi tidak akses langsung pada arsipnya. Tetapi melalui petugas layanan informasi untuk itu peran PPID sangat penting dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Sehingga mereka dapat memperoleh informasi arsip secara utuh, sesuai dengan klasifikasi keamanan atau keterbukaan informasinya,” terang Bambang.
Ditempat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Jabar, Anne Friday Safaria menuturkan, penguatan layanan informasi dapat dilakukan melalui koordinasi antara PPID pelaksana dan PPID pembantu. Melalui arena interaktif dimana PPID utama berperan sebagai manajer atau pimpinan untuk melakukan tugasnya sebagai conventer, mediator dan katalisator.
“Conventer berfungsi dalam memotivasi, memperdayakan dan menyatukan PPID pelaksana. Mediator berfungsi sebagai penyelesai perselisihan dengan menyelaraskan kepentingan dan menghapus hambatan untuk berkolaborasi, sedangkan katalisator berfungsi melatih kepemimpinan.(Irma)