Portalindo.Co.Id
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kota Sukabumi, menyelenggarakan sosialisasi Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional) Tahun 2018, untuk memberikan pemahaman dan pelatihan kepada para pejabat penghubung di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kegiatan yang berlangsung tanggal 24 April 2018, di Fresh Hotel Kota Sukabumi ini, dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Drs. H. Andri Setiawan, M.M., serta diikuti oleh 68 Orang Sekretaris dan Operator dari seluruh OPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Sedangkan yang bertindak sebagai Nara Sumber, yakni Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Drs. H. Gabril Sukarman, M.Pd., dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, S.IP., M.Si., serta Moderator Kasi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik Diskominfo Kota Sukabumi, Riksan Satyaprawira, S.S.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi mengatakan sangat menyambut baik atas dilaksanakannya sosialisasi ini. Sebab berbagai keluhan warga masyarakat bisa disampaikan melalui website e-Lapor Pemerintah Kota Sukabumi dan Medsos (Media Sosial). untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Kota Sukabumi. Selain itu, Asisten Pemerintahan Setda Kota Sukabumi juga menghimbau kepada seluruh OPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, agar senantiasa memberikan berbagai informasi yang benar, jelas dan akurat, serta bermanfaat bagi semua pihak, baik bagi pemerintah maupun bagi warga masyarakat.
Dalam pada itu, Kepala Diskominfo Kota Sukabumi menjelaskan, program Lapor SP4N ini untuk memfasilitasi sekaligus menampung dan menangani berbagai pengaduan warga masyarakat, dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
Dijelaskan pula, bagi warga masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan melalui website e-Lapor Pemerintah Kota Sukabumi, harus mencantumkan identitas yang jelas, dari mulai nama lengkap hingga alamat dan nomor telepon serta alamat emailnya. Maksud dan tujuannya, untuk menghindari adanya hoax atau berita bohong. Karena berbagai pengaduan yang disampaikan oleh warga masyarakat, akan di sharkan langsung ke Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) RI, serta ke OPD dan BUMD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, untuk mendapatkan jawaban dan tanggapan secara jelas.
Disamping itu juga dijelaskan, sampai dengan bulan Maret 2018 ada 49 pengaduan yang telah diselesaikan.
pengaduan serta telah diselesaikan. Selanjutnya dijelaskan, selain melalui website e-Lapor, pengaduan masyarakat juga dikelola melalui Medsos Diskominfo Kota Sukabumi dan RSPD Kota Sukabumi.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Sukabumi, menjelaskan tentang teknis cara membuat atau memasukan pengaduan ke website e-Lapor Pemerintah Kota Sukabumi. Selain juga dijelaskan, berbagai pengaduan yang disampaikan oleh warga masyarakat melalui website e-Lapor Pemerintah Kota Sukabumi, akan disampaikan kembali kepada OPD dan BUMD masing-masing, untuk ditindak-lajuti secara optimal.(Leni/Kosasih)