KPK,Penahanan Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa di Perpanjang

Umum449 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Perpanjangan penahanan Bupati non aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa untuk ketiga kalinya ini dilakukan selama 40 hari oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Perpanjangan penahanan hari dilakukan oleh penuntut umum selama 40 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai 28 Juni 2018 untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat(18/5/2018).
Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Sebelumnya di jerat dua kasus oleh KPK,Pada kasus pertama, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.
“Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.
Kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *