Hendak Jual Motor Hasil Curian, Lelaki Ini Dibekuk Polisi

Umum628 Dilihat

Portalindo co.id – Makassar — Timsus Polsek Rappocini berhasil mengamankan Lelaki AF (21) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin 24/10/2018 sekitar pukul 03.45 wita.
Lelaki AF yang merupakan warga Jalan Sultan Alauddin ini diamankan Timsus Polsek Rappocini dipimpin Panit II Reskrim Ipda Nurtcahyana SH.

Penangkapan berawal dari Timsus Polsek Rappocini yang sedang melaksanakan patroli d untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan ataupun perkelahian kelompok di wilayah rappocini, Timsus Polsek Rappocini mendapatkan informasi Lelaki AF yang hendak menjual sepeda motor merk Yamaha Mio tanpa dilengkapi stnk dan bpkb.

Dari hasil introgasi Lelaki AF mengakui telah membeli sepeda motor merk Yamaha Mio itu dari Lelaki IS seharga Rp. 2.000.000,- di Kabupaten Sidrap tanpa dilengkapi surat-surat.

Selanjutnya Lelaki AF juga mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung di Btn Minasa Upa dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci,diketahui Lelaki AF telah menjual Handphone milik korban di Kabupaten Sidrap  seharga Rp. 800.000,-.

Dari tangan Lelaki AF berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio.

Saat ini, pelaku dan barang butki diamankan di Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut.

Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *