Jakarta-Portalindo.co.id – Noor Rochmad Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI
mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi aturan terkait kasus penebangan liar atau illegal logging.
“Konsep Peraturan Jaksa Agung itu sedang dalam tahap finalisasi. Belum selesai sepenuhnya, mungkin tidak lama lagi. Nanti saya infokan,” ujar Noor di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018.
Paparan Noor apabila peraturan tersebut selesai maka semua pihak harus mematuhinya. Perusahaan manapun yang terbukti sebagai penerima keuntungan dari kejahatan penebangan liar bakal dijadikan tersangka.
“Jadi konsepnya mirip kasus Indosat IM2 yang telah dijerat korporasinya sebagai tersangka,” tutur dia.
Keputusan tersebut kata Noor mengisyaratkan bukan hanya individu atau perorangan yang dijadikan tersangka, namun juga perusahaan yang mendapatkan bagian keuntungan dari hasil illegal logging.
“Perusahaan yang menerima keuntungan dari illegal logging bisa dikenakan sanksi di peradilan” pungkas Noor. (tim)
Bakal Jadi Tersangka Jika Ada Perusahaan Yang Lakukan Penerbangan Liar
Noor Rochmad
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum) Kejaksaan Agung RI