Pilwalkot Makassar Bakal Diulang di 2020

Umum553 Dilihat

Jakarta-Portalindo.co.id – Kemenagan kotak kosong melawan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 tidak bisa dijadikan hasil akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal melakukan pencoblosan ulang.

“Dalam peraturan KPU dan undang-undang jelas jika kotak kosong menang maka penyelenggaraan pilkadanya ditunda menjadi stahun kemudian di masa Pilkada,” ujar Komisioner KPU Ilham Shaputra dihubungi Metro TV, Kamis, 28 Juni 2018. 

Ilham menjelaskan perihal kotak kosong sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 54 D yang menyatakan kandidat tunggal minimal harus memenangkan 51 persen suara melawan kotak kosong. Selain itu juga dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2018 tentang Pilkada. 

Meski demikian, lanjut Ilham, pencoblosan ulang itu tidak bisa dihelat pada 2019. Sebab, ajang Pilkada sementara bakal ditiadakan lantaran menyambut Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

“Sekarang ini di tahun 2019 kita sedang menyelanggarakan Pilpres dan Pileg yang tidak boleh diselenggarakan bersamaan dengan Pilkada sehihngga untuk daerah yang kotak kosonyya menang penyelenggaraanya ditunda hingga tahun 2020,” beber dia.

Selama masa tunggu, pimpinan kepala daerah daerah tersebut bakal diisi oleh penjabat (Pj) sementara. Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) bakal menunjuk sosok yang pantas sesusi mekanisme dan aturan. 

“Kemudian selama menggu hinnga tahun 2020 itu mereka ditangani dijabat oleh pejabat yang diangkat sesuai undang-undang,” tuturnya. 

Sebelumnya, kotak kosong unggul sementara dalam penghitungan langsung atau real count KPU di Pemilihan Wali Kota Makassar 2018. Hingga Kamis, 28 Juni pukul 13.36 Wita, kotak kosong mengumpulkan 92.299 suara atau 53,63 persen.

Pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi memperoleh 79.796 suara atau 46,37 persen. Jumlah suara yang masuk 178.150, dari 821 tempat pemungutan suara atau 30,75 persen dari total keseluruhan.

Hasil ini tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat atau quick count yang kebanyakan mengunggulkan kotak kosong. Celebes Research Center (CRC) yang mengambil sampel 200 TPS, menyebut perolehan suara kotak kosong menang sebesar 53,47 persen.(R.Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *