Appi-Cicu Lawan Kotak Kosong,KPU Akan Undi Posisi,berikut penjelasanya

Umum693 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID MAKASSAR – Tata letak posisi pasangan calon, termasuk kotak kosong atau kolom kosong dalam kertas suara Pilwalkot Makassar 2018, akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melalui mekanisme pengundian.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018. Pada pasal tersebut disebutkan, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melakukan pengundian tata letak posisi Pasangan Calon dalam surat suara dan daftar Pasangan Calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno terbuka KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28A ayat 1 PKPU Nomor 13 tahun 2018 tersebut, dihadiri oleh pasangan calon, perwakilan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, tim kampanye, Bawaslu provinsi atau Panwas kabupaten/kota, media massa dan atau tokoh masyarakat.

Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed mengaku, pihaknya belum menetapkan jadwal pelaksanaan pengundian tata letak posisi foto paslon di kertas suara Pilwalkot Makassar 2018 tersebut.

“Belum baru mau dibicarakan semua. Kita masih konsultasi juga dengan KPU Sulsel dan KPU provinsi,” singkatnya saat dikonfirmasi awak media, Senin sore (30/4/2018).

Seperti diketahui, Pilwalkot Makassar 2018 hanya akan diikuti satu pasangan calon. Pasangan tersebut yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Hal tersebut terjadi setelah KPU mendiskualifikasi duet Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPU Makassar.

Karenanya, Appi-Cicu akan menghadapi kolom kosong di pemungutan suara Pilwakot Makassar pada Juni 2018 mendatang.(Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *