Minta Pegawai Negeri Profesional, Sekjen Kemendagri: Netralitas ASN Jadi Salah Satu Ciri Budaya Pemilu Indonesia

Portalindo.co.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional dengan bersikap netral dalam Pemilu dam Pilkada Serentak 2024. Hal itu ditegaskannya pada Webinar Series 7 Korpri Menyapa (Komen) bertajuk “Partisipasi Sosial ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024” di Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (26/7/2023).

“Salah satu ciri budaya kita dalam pemilu ini adalah netralitas ASN,” jelas Suhajar.

Dia menegaskan, Kemendagri terus mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal itu salah satunya dalam aspek menjaga netralitas ASN. Upaya itu seperti melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Surat tersebut mengatur pedoman, pembinaan, dan pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pegawai harus netral, saya sudah bilang tadi dari awal, pegawai negeri harus tumbuh secara profesional dan semua kekuatan di negara ini harus mendorong tumbuhnya profesionalitas pegawai negeri,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Suhajar menegaskan, ASN yang tidak netral bakal dicatat oleh KASN. Kemendagri juga turut mengontrol netralitas ASN seluruh Indonesia.

Kendati demikian, ASN di daerah terpencil dapat membantu penyelenggaraan pemilu dengan menjadi bagian dari sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Suhajar menjelaskan, netralitas ASN dibutuhkan untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. “Kewajiban kita semua untuk menjaga pemilu berjalan dengan benar agar kualitas demokrasi Republik Indonesia ini meningkat,” tegasnya.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *