Siap Berantas Aksi Mafia Tanah, Advokat Team 57 Datangi Kementrian ATR/BPN

Portalindo.co id, Jakarta – Pemandangan yang agak berbeda dari biasanya terpantau siang ini dikantor kementerian ATR/BPN, dikarenakan terlihat hadirnya puluhan orang yang datang memenuhi halaman kantor kementrian yang dipimpin oleh bapak Hadi Tjahyanto tersebut.

Awak media yang juga berada tak jauh dari lokasi kantor kementerian ATR/BPN pun mencoba memantau dan mencari tau ada apa sebenarnya yang terjadi karena situasi terlihat cukup ramai tidak seperti biasanya dan akhirnya mewawancarai seorang perwakilan yang ternyata mereka rombongan yang mengatasnamakan dari Team 57 Advokasi dan Bantuan Hukum Masyarakat Korban Mafia Tanah (Kamis 28/12/2023).

Kedatangan kami dari advokat Team 57 Advokasi dan Bantuan Masyarakat Korban Mafia Tanah yang dimana kami sedang membantu masyarakat/klien kami yang sudah terdzolimi atas perbuatan para mafia tanah selama puluhan tahun dikarenakan tanah mereka/masyarakat yang berada di samping Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga di okupasi oleh pemerintah DKI Jakarta dan PT. Jakarta Tourisindo, Ujar Wilson Colin SH,MH

Wilson melanjutkan bahwa diatas tanah klien kami tersebut telah diterbitkan hak pakai No. 169 Tahun 2005 atas nama Pemda DKI dan dikuasai oleh PT Jakarta Tourisindo yang diterbitkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta sedangkan tanah tersebut tidak pernah dijual belikan kepada siapapun oleh klien kami, terlebih lagi setelah kami cek alas hak yang digunakan oleh Pemprov DKI dan PT. Jakarta Tourisindo untuk mengurus dan menerbitkan sertipikat Hak Pakai No. 169 yaitu Eigendom Verponding 6551, an Hajie Muhammad, terbit tahun 1898 dan telah gugur pada tahun 1967, lokasi tanah terletak di Kelurahan Cililitan sampai dengan cawang Jakarta Timur, Eigendom Verponding tersebut diatas diambil dan dihidupkan lagi oleh para Mafia Tanah dan diletakkan diatas lokasi tanah milik klien kami di Jakarta Selatan, samping kelurahan cilandak Jakarta selatan.

Dan kami sudah 4 bulan mengurus masalah ini tapi pihak BPN Jaksel mengatakan tidak mempunyai wewenang untuk membatalkan hak pakai no 169 tersebut karena yang menerbitkannya Kanwil BPN DKI Jakarta.

Wilson menambahkan bahwa kami yakin dengan komitmen yang sering kita dengar langsung melalui surat kabar , media online dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tentang permasalahan pentingnya bersama kita membasmi dan memberantas aksi para mafia tanah di negeri kita ini, dan dari itulah kami Advokat Team 57 hari ini datang ke kementrian ATR/BPN Mengantar surat yang sangat penting karena kami sangat peduli dan mendukung program pemerintah dalam membasmi dan memberantas para mafia tanah yang masih berkeliaran di negeri kita ini dan kami yakin komitmen itu masih dipegang teguh oleh bapak Hadi Tjahjanto dan kami menduga saat ini para mafia tanah telah masuk kedalam kementerian ATR/BPN, untuk itu kami mohon kepada Bapak Menteri agar sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan keputusan dalam permasalahan tanah khususnya tanah milik klien kami.

Harapan kami kepada bapak Hadi Tjahjanto selaku menteri ATR/BPN dan jajaran nya agar tidak menerbitkan sertifikat atau surat apapun di atas lokasi tanah milik klien kami atas pengajuan atau permohonan oleh siapapun termasuk para mafia tanah, dan dapat lebih berhati hati jika ada data yang masuk harus lebih ketat memverifikasi data tersebut sehingga bisa mempersempit ruang gerak dari para mafia tanah.

Dengan masuknya surat kami ini, Kami menunggu kabar dan jawaban dari bapak Menteri terkait perkara/permasalahan tanah milik klien kami ini, jika tidak ada kabar dari Menteri ATR/BPN maka kami akan langsung menemui bapak Presiden Joko Widodo untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada Presiden dan meminta agar seluruh Instansi terkait termasuk para mafia tanah ditangkap atau di GEBUK sesuai perintah Presiden. (*)