Dukung Pilkada 2024, Ditjen Bina Bangda Kemendagri Bakal Terbitkan Permendagri Penyusunan RKPD 2024

Portalindo.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024. Dokumen perencanaan tersebut dibutuhkan salah satunya sebagai dasar arah perencanaan dan penganggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Iwan Kurniawan menjelaskan, penyusunan Permendagri tersebut memasuki tahapan penandatanganan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan pengundangan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri. “Kami sudah diseminasikan, sudah sampaikan muatan-muatan strategis atau muatan-muatan yang terkait dengan kebijakan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujarnya pada webinar bertajuk “Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri”, Selasa (18/7/2023).

Detail arahan yang tertuang dalam Permendagri tersebut yaitu meminta pemerintah daerah (Pemda) merencanakan dalam RKPD 2024 sebesar 60 persen dari kesepakatan berita acara antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun 40 persen sisanya telah diatur pengalokasiannya pada 2023. Apabila pada 2023 belum mencapai 40 persen, maka kebutuhan dana pilkada harus kembali dianggarkan pada 2024.

Iwan menjelaskan, berdasarkan hasil fasilitas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang RKPD Tahun 2024 terkait dengan penganggaran Pilkada Serentak 2024, sebanyak 33 dari 38 provinsi telah mengalokasikan anggararan. Besaran pagu alokasi bervariasi disesuaikan dengan kesepakatan TPAD dan instansi terkait, serta berpedoman pada kapasitas fiskal. Pengalokasian bervariasi bisa melebihi 60 persen dari kebutuhan, karena untuk memenuhi kekurangan pengalokasian 40 persen pada 2023.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi salah satu dari arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah 2024 dalam rangka mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Arah kebijakan tersebut mengamanatkan agar mendorong terwujudnya tahapan pemilu/pilkada sesuai jadwal, meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan, mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024, dan mendukung penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

“Ini menjadi fokus Rencana Kerja Pemerintah 2024 yang tentunya akan berpedoman pada pelaksanaan dokumen perencanaan atau agenda penyelenggaraan pemilu di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Perencana Ahli Madya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Indrajaya Syukri mengatakan, Bappenas mendukung proses perencanaan dan penganggaran terkait pelaksanaan Pilkada 2024 khususnya untuk KPU dan Bawaslu sesuai undang-undang yang berlaku. Setiap kementerian/lembaga diharapkan mengidentifikasi sedini mungkin potensi hambatan dalam Pilkada 2024.

“Calon kepala daerah diharapkan dapat menyusun visi misi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 64,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *