Jakarta, Portalindo.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (26/7/2018). Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor 3, yakni Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.
Dalam permohonan gugatannya, pemohon menyatakan ada sejumlah kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada di provinsi itu. Oleh karena itu, pemohon meminta agar Pilkada di provinsi tersebut diulangi.Salah satu kesalahan yang dimaksud adalah pasangan calon nomor 1, yakni Ali Mazri-Lukman Abunawas yang terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Pasangan calon nomor 1 seharusnya didiskualifikasi,” kata Andri Darmawan, kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum juga memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terbuka terkait keterlambatan penyerahan laporan tersebut. Selain itu, KPU juga dinilai tak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap soal pemberhentian anggota KPU Kabupaten Konawe oleh KPU provinsi.Selain itu, kuasa hukum pemohon juga menyatakan ada sejumlah pelanggaran lain dalam penyelenggaraan Pilkada Sulawesi Tenggara. Beberapa di antaranya adalah politik uang selama kampanye dan pelibatan aparat sipil negara (ASN).
Permohonan gugatan tersebut bernomor perkara 46/PHP.GUB-XVI/2018. Sidang perkara kali ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas (Aman) meraih suara terbanyak pada Pilkada Sultra 2018.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Sultra di 17 kabupaten dan kota, pasangan Ali Mazi- Lukman Abunawas memperoleh suara sebanyak 495.880 atau 43, 68 persen.Kemudian, pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud–Sjafei Kahar mendapat suara terbanyak kedua dengan jumlah suara 358.537 atau 31, 58 persen.(Kwl/Kbr)