DPR RI Gelar Rapat Paripurna,Berikut Yang Di Bahas Dan Di Setujui

Pimpinan DPR RI Fadli zon.foto : Dokumen Media Portalindo.co.id.

Nasional – Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Republik Indonesia tentang Konsultan Pajak menjadi usul DPR RI. Keputusan persetujuan diperoleh dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Fadli menanyakan kepada para Anggota Dewan, “Kini saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang konsultan pajak usul inisitif Anggota DPR RI dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI, setuju?” para peserta rapat menjawab ‘setuju’, dan ketukan palu pimpinan rapat pun menjadi tanda keputusan persetujuan. Sebelumnya, para Anggota Dewan  menyepakati pandangan umum fraksi-fraksi diserahkan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan. Dari Fraksi PDI Perjuangan diserahkan oleh Irmadi Lubis, Fraksi Partai Golkar diserahkan oleh Mukhamad Misbakhun, dan dari Fraksi Gerindra diserahkan oleh Bambang Riyanto.

Kemudian dari Fraksi Demokrat diserahkan oleh Didi Irawadi Syamsudin, dari Fraksi PAN disampikan oleh Andi Yuliani Paris, dari Fraksi PKB diserahkan oleh Bertu Merlas, dari Fraksi PKS diserahkan oleh Hermanto, dari Fraksi PPP diserahkan oleh Elvina, dari Fraksi Nasdem  diserahkan oleh Sulaeman L. Hamzah, dari Fraksi Hanura diserahkan oleh Zairina.

Dalam RUU ini dijelaskan, yang dimaksud dengan Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.Sedangkan pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk bea dan cukai, dan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktek penyelenggaraan Konsultan Pajak berasaskan profesionalitas, integritas, akuntabilitas, netralitas, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Pengaturan Konsultan Pajak bertujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Konsultan Pajak, selain itu aturan ini juga memberikan perlindungan kepada pengguna jasa Konsultan Pajak.RUU ini juga menjelasakan, bahwa menjaga keluhuran martabat dan meningkatkan mutu profesi Konsultan Pajak dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara, dan mengupayakan pelaksanaan undang-undang perpajakan berlaku dengan adil dan berkepastian hukum.(Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *