Berikut Jumlah Temuan Bawaslu Terhadap Caleg Mantan Koruptor Yang Daftar Ke KPU

Nasional,Jakarta – Aturan yang melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) sudah dibuat. Namun, tetap saja sejumlah partai politik mendaftarkan mantan koruptor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga tadi malam (25/7) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 199 bacaleg yang pernah dihukum karena melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Perinciannya, 30 bacaleg di tingkat provinsi, 148 bacaleg di tingkat kabupaten, dan 21 bacaleg di tingkat kota.

Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Dari segi asal partai, persebarannya cukup merata. Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin membenarkan hal itu.

Hanya, jelas dia, data tersebut masih bersifat sementara karena prosesnya masih berlangsung. ”Data itu masih divalidasi jajaran kami. Tapi, (jumlah) kisarannya segitu,” ujarnya kepada awak media.
Data tersebut diperoleh dari hasil pengecekan yang dilakukan Bawaslu daerah. Baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sebagian besar diketahui dari keterangan yang didapat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sedangkan sisanya diketahui dari arsip pemberitaan media.(Red/Kwl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *