Daerah – Setelah dilakukan unjukrasa sebanyak dua kali, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni PT. Agro Nusa Abadi (ANA) akhirnya dihentikan operasionalnya oleh sejumlah masa aksi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat.
Pelarangan operasional tersebut merupakan buntut dari kekesalan masa aksi, karena tuntutan mereka tak pernah terakomodir oleh pemerintah, meski sempat dimediasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Morut melalui Wakil Bupati (Wabup) Moh. Asrar Abdul Samad dan Wakil Ketua I DPRD Morut Muh. Safri. PT.ANA tak bergeming dengan tuntutan massa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk memaksa membatalkan SK Bupati Morut dan menutup perusahaan.
Adapun sejumlah tuntutan masa aksi diantaranya: Pertama, menolak dan menuntut kepada Pemda Morut untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Morut, Nomor : 590/0445/ADPUM/IX/2016 tanggal 9 September 2016. Perihal pengaturan atas lahan ijin lokasi PT. Agro Nusa Abadi (ANA) di Bungintimbe karena surat tersebut dijadikan dasar oleh perusahaan melakukan proses ganti rugi lahan masyarakat di wilayah lingkar sawit PT. ANA.
Kedua, meminta kepada pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan masyarakat kecamatan Petasia Timur yang dirampas PT. ANA.
Ketiga, meminta pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak masyarakat atas lahan yang sudah dirampas oleh PT. ANA sejak tahun 2006 sampai saat ini.
Keempat, masa aksi menyerukan pengusiran terhadap PT. ANA dari Kecamatan Petasia Timur.
Dan kelima, meminta pemerintah memberikan sangsi pemberhentian kepada kepala dinas perkebunan, kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi, serta kepala perwakilan pertanahan Morut.
Akibatnya tuntutan yang tidak terakomodir, atas dukungan Wabup Morut dan Wakil Ketua I DPRD Morut, masa aksi Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Mengugat melakukan pemalangan dengan menggembok pintuk masuk dan medirikan tenda serta membuang material timbunan diakses jalan masuk ke Kantor PT. ANA guna meminta legalitas pihak perusahaan dan menekankan penyelesaian lahan kepada yang berwenang termasuk kepada pemilik lahan.
Meski pemalangan sempat diupayakan pembukaan secara sepihak oleh Aparat Kepolisian melalui Waka Polres Morowali karena dinilai aksi pemalangan bertentangan dengan hukum, namun tidak berhasil karena masa aksi kembali mendatangi lokasi pemalangan dengan membawa senjata tajam dan berhasil menduduki pintu masuk PT. ANA.
Mengingat situasi dan kondisi stabilitas keamanan Negara/Daerah akibat arahan Wabup yang tidak sesuai aturan serta persoalan yang tak kunjung selesai, Letkol Arh.S.K.Saragih, Dandim 1311 Morowali pun turun gunung dan memimpin langsung pertemuan mediasi di Gedung Pertemuan Kantor induk PT. ANA, pada Rabu, 17 Mei 2018.
Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih satu jam, meski Dandim 1311 Morowali sempat naik pitam namun sukses. Akhirnya pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit dan Camat Petasia Timur, Kapolsek Petasia, Danramil Petasia, Pimpinan PT. ANA, Kepala Desa (Kades) Peboa, Kades Molino, Kades Towara, Kades Bungintimbe, Kades Tompira, Kades Bunta menemui titik kesimpulan rapat.
Kesimpulan rapat tersebut, dituangkan dalam berita acara yang memuat tujuh point: Pertama, pihak PT. ANA tidak harus melaporkan apapun kepada aliansi. Kedua, pihak PT. ANA tetap melakukan penyelesaian lahan masing-masing desa melalui verifikasi dan validasi oleh tim pemerintah desa karena ternyata lahan tumpang tindih.
Ketiga, Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit melakukan penutupan atas dukungan Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD Morut Muh. Safri yang ternyata melanggar hukum.
Keempat, Kepala Desa Peboa merasa dirugikan atas kegiatan penutupan lahan dari aliansi masyarakat lingkar sawit karena mengganggu aktifitas dan mata pencaharian masyarakat.
Kelima, untuk penyelesaian lahan dikoordinasikan dengan setiap desa sesuai aturan yang berlaku melalui Kepala Desa dan Tim Desa.
Keenam, kepada pihak yang tidak puas dalam penyelesaian lahan oleh tim desa/Kepala Desa, silahkan menempuh jalur hukum.
Ketujuh, pihak aliansi segera membuka palang dan tenda, dan apabila tidak dilakukan akan dilakukan oleh pihak aparat. (Wardi)













