Portalindo.co.id | Tangerang,–Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah secara resmi membuka pelaksanaan program Isbat Nikah Terpadu 1.000 pasangan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/07/26).
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa program Isbat Nikah Terpadu tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum keluarga, terutamanya perempuan dan anak
“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ungkap Wabup Intan.
Menurut Wabup Intan, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, serta mampu mewujudkan Kabupaten Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
“Keluarga yang punya kepastian hukum ini akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas dan berkarakter. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, jangan tunda-tunda lagi untuk mencatatkan pernikahannya agar seluruh hak hukum keluarga dapat terlindungi sejak awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan sidang dilakukan secara bertahap yang terbagi dalam 6 daerah pemilihan. Tahap pertama yang digelar di Gedung Serbaguna Tigaraksa diikuti 267 pasangan, sedangkan sidang berikutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok.
“Sidang isbat pertama hari ini dipusatkan di GSG. Sebanyak 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear dan Tigaraksa hadir melakukan sidang isbat. Selanjutnya untuk peserta dari daerah pemilihan lainnya akan dilaksanakan di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug dan di Kecamatan Legok,” jelasnya
Ia menambahkan, pelaksanaan isbat nikah dilakukan secara bertahap, mulai Juli hingga September 2026 menyesuaikan jadwal persidangan Pengadilan Agama. Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dia juga berharap program sidang isbat nikah bisa menjadi agenda rutin tahunan agar manfaatnya bisa lebih banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawainannya secara negara
“Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Semoga seluruh peserta memperoleh kepastian hukum dan dapat membangun keluarga yang semakin harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkasnya.
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim melaporkan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Isbat Nikah Terpadu. Setelah melalui proses verifikasi, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap mengikuti persidangan, sedangkan sisanya 492 pasangan lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi dan akan terus mendapatkan pendampingan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini, tanggal 17 Juli 2026 bertempat di GSG Tigaraksa, dan akan berlangsung secara berturut-turut hingga sidang tahap keenam pada tanggal 25 September 2026 di Kecamatan Legok,” jelasnya
Pihaknya berharap program Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan tersebut, hak-hak sipil masyarakat, seperti akta kelahiran anak, hak waris, dan administrasi kependudukan, dapat terpenuhi secara menyeluruh.
(Bag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang)
(Alex pantura)







