Jakarta.portalindo//Keluhan mengenai akses pelayanan administrasi warga mencuat di lingkungan RW 011 Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Ketua RW 011, Drs. Rohali, yang disebut merupakan mantan Camat Cengkareng, dikabarkan sulit ditemui warga maupun pihak yang membutuhkan klarifikasi terkait persoalan di wilayah tersebut.
Selain jarang berada di kantor sekretariat RW, muncul pula pertanyaan dari sebagian warga mengenai domisili Ketua RW 011. Namun, persoalan tersebut perlu diverifikasi secara objektif kepada yang bersangkutan maupun pihak Kelurahan Duri Kosambi agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Keluhan terutama berkaitan dengan pelayanan administrasi warga yang membutuhkan pengesahan atau tanda tangan Ketua RW.
Wahid (38), warga RT 02 Perumahan Taman Semanan Indah, mengaku telah beberapa kali mendatangi sekretariat RW untuk mengurus kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pertanahan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Saya sudah berkali-kali datang ke kantor sekretariat, tetapi jawaban petugas di sana Pak RW selalu tidak ada. Alasannya macam-macam,” ujar Wahid, Selasa (11/8).
Menurut Wahid, keberadaan Ketua RW bukan semata persoalan administratif. Dalam praktik pelayanan masyarakat, akses warga terhadap pengurus lingkungan menjadi penting karena RT/RW merupakan salah satu mata rantai pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat lingkungan.
Persoalan serupa juga dirasakan sejumlah wartawan yang berupaya meminta konfirmasi mengenai penataan pedagang di lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di depan Apartemen Taman Semanan Indah, Jalan Dharma Kencana, RT 03/RW 011, Duri Kosambi.
Upaya menemui Ketua RW 011 di sekretariat disebut belum berhasil. Sejumlah wartawan mengaku memperoleh keterangan berbeda mengenai keberadaan Rohali, mulai dari sedang berada di luar kota, belum datang, hingga sudah meninggalkan sekretariat.
“Didatangi ke kantor sekretariat selalu kosong, alasan keluar kota, belum datang, atau sudah pulang. Dihubungi melalui sambungan seluler juga tidak pernah merespons,” ujar Adhi, salah seorang jurnalis media online di Jakarta Barat, Rabu (12/8).
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan dan komunikasi publik di tingkat RW. Kritik warga dan wartawan pada dasarnya tidak hanya menyangkut keberadaan fisik seorang ketua RW, tetapi lebih jauh menyentuh aspek keterjangkauan pelayanan, akuntabilitas kepengurusan, serta kepastian administrasi bagi masyarakat.
Secara normatif, posisi RT/RW di Jakarta memiliki fungsi yang cukup penting dalam membantu pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur pembentukan, kepengurusan, tugas, hak, kewajiban, administrasi, pembinaan hingga mekanisme pemberhentian pengurus RT/RW.
Dalam Pasal 15, Pengurus RT/RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelayanan pemerintahan, penyediaan data kependudukan dan perizinan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Lebih spesifik, Pasal 16 mengatur tugas Ketua RT/Ketua RW, antara lain memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya, serta membantu dan mendukung tugas Lurah dalam pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan.
Sementara Pasal 18 menegaskan kewajiban Pengurus RT/RW untuk melaksanakan tugas sesuai kedudukannya serta memberikan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan kepada penduduk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila benar terdapat warga yang berulang kali kesulitan memperoleh pelayanan administrasi karena pengurus yang berwenang sulit diakses, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan bahan evaluasi pembinaan oleh kelurahan.bayu(bewok)









