Portalindo.co.id, Jabar
Wakil Bupati Cianjur H. Herman Suherman melaksanakan Pembinaan kepada Siswa terkait dengan bahayanya LGBT, konsumsi miras, serta penyalahgunaan Narkoba yang saat ini mulai merambah terhadap pelajar.
Untuk mengantisipasi dan menekan maraknya perilaku tersebut Wakil Bupati pun terus melakukan pembinaan kepada para siswa di Kabupaten Cianjur. Salah satunya yang saat ini
Dalam penyampaiannya kepada siswa wakil bupati cianjur menjelaskan bahwa
Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan sem u, minuman ini berhasil menjadi gaya hidup di dunia termasuk di Indonesia. Tak jarang, minuman beralkohol biasa disajikan dalam perayaan tertentu atau pesta yang meriah. Walaupun termasuk minuman mewah, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Golongan Minuman Keras
Pada umumnya minuman keras diklasifikasikan menjadi 3 golongan. Golongan itu antara lain:
Golongan A yakni minuman keras dengan kadar alkohol 1% hingga 5% seperti minuman bir dan green sand.
Golongan B yakni minuman keras dengan kadar alkohol 5% hingga 20% seperti minuman martini dan wine atau anggur.
Golongan C yakni minuman keras dengan kadar alkohol 20% hingga 50% seperti whisky dan brandy, ungkap wakil bupati cianjur.(Rachmat/Leni)