Usai Di Bacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Terdakwa Teroris Aman Abdulrahman Sujud

Umum1116 Dilihat

 JAKARTA ,  PORTALINDO.CO.ID – Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati, pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.

Aman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati.

Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya.

 Aman langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati,” ujar Jaini, membacakan surat putusan.

Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Jaini sempat menghentikan dulu pembacaan surat putusannya.

Suasana cukup heboh saat awak media berusaha mengabadikan momen tersebut.

Tak lama setelah itu, Jaini meminta polisi bersenjata kembali ke tempat mereka semula. Jaini kemudian membacakan surat putusan sampai akhir.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati karena menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Aman dinilai menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi teror.

Selain itu, Aman Abdurrahman juga menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim terhadapnya.

“Saya tidak ada banding,” ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.

Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir,” ujar Asludin.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *