Gowa – Penyalahgunaan narkotika jenis shabu, yang dilakukan oleh tersangka lel.rhy (36th) seorang pns guru sd, yang berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya pada Sabtu (05/05) di Jl. dg tata mangasa, kec. somba opu kabupaten gowa ,berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka lel.rhy ditemukan barang bukti di tkp berupa:
– 1 (satu) buah alat hisap shabu lengkap dengan pipet dan pirexnya, yang terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu
– 2 (dua) sachet plastik bening bekas pakai
– 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik.
Kasat narkoba polres gowa akp maulud mengatakan atas kelakuannya tersangka lel.rhy akan dijerat pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas kepada pelaku-pelaku penyalahgunaan Narkotika, khususnya di wilayah Gowa. Rizal Marzuki