PORTALINDO.CO.ID.
MAKASSAR – Salah satu tim hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Habibi menanggapi wacana tim hukum Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan PT TUN Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan DIAmi pada Pilwalkot Makassar 2018.
Menurut Habibi, tak ada alasan untuk melakukan upaya tersebut. Pasalnya, kata Habibi, hal itu telah jelas diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 154 Ayat 10, yang berbunyi “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali”.
“Artinya apa? Bentuk keputusan hukum merupakan pengecualian dari hukum acara tata usaha negara atau Lex spesialis,” papar Habibi, dalam konfrensi persnya, di Posko Komando Appi-Cicu, di Jalan AP Pettarani, pada Jumat (27/4/2018) malam.
Selain itu, DIAmi juga berencana akan menggugat keputusan MA ke Mahkamah Konstitusi. Bagi Habibi, Mahkamah Konstitusi (MK) tak punya wewenang untuk memperkarakan keputusan MA.
“Perlu diketahui, MK itu cuma menangani dua hal. Yang pertama yakni sengketa hasil (pilkada), yang kedua menangani judicial review (hak uji materil dalam perundang-undangan),” jelasnya.
Ia menjelaskan, meskipun pihak DIAmi tetap ngotot mengajukan perkara tersebut MK, maka dinilai tidak akan berpengaruh. Alasannya, MK dianggap tidak memiliki wewenang untuk mengadili hasil keputusan pengadilan atau lembaga hukum yang setingkat dengannya.
“Yang kedua keputusan MK tidak akan berlaku surut,” paparnya.
Begitu pun, lanjut Habibi, jika saja pihak DIAmi akan memperkarakan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Menurut Habibi, KY hanya berwenang menangani perkara etik kehakiman.
“Pertanyaannya kemudian, pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini?,” tanya Habibi.
Makanya, dia hanya mengimbau kepada pihak DIAmi, untuk legawa menerima keputusan tersebut.(Ria)