Sri Mulyani, Tahun Ini THR : Gaji Pokok Sebulan,Tunjangan Keluarga, TunjanganTambahan dan Tunjangan Kinerja

Umum379 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.di istana Negara Rabu (23/5)
kapan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS itu dilakukan?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dapat dimulai pada akhir Mei 2018. Diharapkan pembayarannya dapat dilakukan hingga selesai awal Juni.
THR di bayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang berakhir pada awal Juni. seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan
Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” ujar Sri Mulyani, Rabu (23/5/2018).  untuk gaji ke-13, Sri Mulyani mengatakan, direncanakan pengajukan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal Juli 2018. Dengan demikian, Sri Mulyani menuturkan, gaji  ke-13 itu akan diterima pada Juli 2018.
Sesuai dengan kebijakan karena gaji ke-13  ini ditujukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka,” ujar dia.
Lanjut Sri Untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menyeleraskan waktu pembayarannya, sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, menurut Sri Mulyani menjadi tanggungan APBD setempat.
“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” kata Sri M
ada yang baru dalam PP, yaitu mengenai pemberian THRdan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. pemberian ini Jokowi berharap bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.”Ujar Sri
Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Pembeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.
“Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” ujarnya.
Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
“Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *