Soal TKA, DPR Minta Isi Perjanjian Investor Asing Dibuka

Umum660 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Dede Yusuf menyiapkan beberapa pertanyaan ihwal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja asing (TKA) terkait dengan investor asing. Pertanyaan itu rencananya akan dia sampaikan dalam rapat kerja, Kamis, 26 April 2018.”Ujar Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat 
Perpres tersebut telah menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Untuk itu, dia ingin, pemerintah bisa menjelaskan kepada DPR secara gamblang.”Ujarnya
“Key project-nya (antara pemerintah dan investor asing) mengharuskan apa sih? Bisa gak kita buka perjanjian itu? Dari situ nanti bisa ketahuan,” katanya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Pembukaan isi perjanjian itu penting untuk menjawab kekhawatiran akan banjir TKA di Indonesia. Dede ingin mengetahui, apakah ada tuntutan kemudahan dari investor asing kepada pemerintah ketika menanamkan modalnya.”Ujar Dede yusuf
“Jika benar, negara mana? Ada gak permintaan penggunaan tenaga kerja oleh negara tersebut? minta berapa banyak dan job apa saja? Misalnya yang lagi ramai, Cina,” katanya.
Komisi IX akan mengundang Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong untuk menghadiri rapat.
Selain itu, Komisi juga mengundang Deputi Bidang Usaha Konstruksi Sarana dan Prasarana Perhubgn Kement BUMN, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Saya ingin blak-blakan besok. Semua anggota sudah siap, yang dari luar negeri sudah pulang,” kata Dede.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *