Sengketa Pilwalkot Makassar Telah Diputuskan,Berikut Keputusanya

Umum424 Dilihat

Portalindo.co.id,
MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar mengabulkan gugatan   Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari    Paramastuti (DIAmi) terkait keputusan KPU Makassar    mencoret pasangan itu sebagai calon di Pilwalkot Makassar.

Kepastian     dikabulkannya gugatan DIAmi itu diketahui    pasca Pimpinan     Majelis Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu Kota Makassar     membacakan surat keputusan pada sidang     putusan, di Aula Kantor PKK Makassar, Jalan Anggrek Raya, Minggu (13/5/2018).

“Mengabulkan gugatan     pemohon untuk seluruhnya. Pemohon tidak     melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016,” ungkap, Pimpinan Sidang, Nursari.

Dengan      dikabulkanya gutagatan DIAmi, maka    selanjutnya, KPU Kota Makassar wajib menetapkan   kembali pasangan DIAmi sebagai     pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Pilwalkot Makassar.

Selain itu, putusan     Panwaslu itu, memastikan Pilwalkot    Makassar akan kembali diikuti   oleh dua pasang calon, sehingga pasangan   Munaffri Arifuddin dan Rachamatica   Dewi gagal berhadapan dengan kolom kosong.

“Memerintahkan    termohon untuk membatalkan   surat keputusan Nomor 64 dan menertibkan surat keputusan  baru atas calon yang memenuhi   syarat yakni, Munaffri Arifuddin dan Rachamatica Dewi, Mohammad Ramdhan    Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi). Memerintahkan termohon     menindaklanjuto putusan Panwaslu paling lambat 3 hari setelah putusan,” jelasnya

Diketahui, Tim hukum Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira    Mulyasari Paramstuti (DIAmi)     melakukan perlawanan hukum dengan mengugat SK KPU Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan    Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Walikota dan     Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.

Serta   dua berita acara pleno KPU Makassar, yaitu nomot 434 tentang    pelaksanaan putusan MA terkait   pembatalan pentapan calon wali kota dan        berita acara 435 tanggal. Semua    

Berita acara itu bertanggal 27 April 2017 ke Panwaslu Makassar.(Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *