Portalindo.co.id,
MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar mengabulkan gugatan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terkait keputusan KPU Makassar mencoret pasangan itu sebagai calon di Pilwalkot Makassar.
Kepastian dikabulkannya gugatan DIAmi itu diketahui pasca Pimpinan Majelis Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu Kota Makassar membacakan surat keputusan pada sidang putusan, di Aula Kantor PKK Makassar, Jalan Anggrek Raya, Minggu (13/5/2018).
“Mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016,” ungkap, Pimpinan Sidang, Nursari.
Dengan dikabulkanya gutagatan DIAmi, maka selanjutnya, KPU Kota Makassar wajib menetapkan kembali pasangan DIAmi sebagai pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Pilwalkot Makassar.
Selain itu, putusan Panwaslu itu, memastikan Pilwalkot Makassar akan kembali diikuti oleh dua pasang calon, sehingga pasangan Munaffri Arifuddin dan Rachamatica Dewi gagal berhadapan dengan kolom kosong.
“Memerintahkan termohon untuk membatalkan surat keputusan Nomor 64 dan menertibkan surat keputusan baru atas calon yang memenuhi syarat yakni, Munaffri Arifuddin dan Rachamatica Dewi, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi). Memerintahkan termohon menindaklanjuto putusan Panwaslu paling lambat 3 hari setelah putusan,” jelasnya
Diketahui, Tim hukum Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramstuti (DIAmi) melakukan perlawanan hukum dengan mengugat SK KPU Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.
Serta dua berita acara pleno KPU Makassar, yaitu nomot 434 tentang pelaksanaan putusan MA terkait pembatalan pentapan calon wali kota dan berita acara 435 tanggal. Semua
Berita acara itu bertanggal 27 April 2017 ke Panwaslu Makassar.(Usman)