Massa DIAmi Sujud Suyukur Saat Putusan Gugatan Diterima

Umum1023 Dilihat

Portalindo.co.id,
 Makassar – Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota   Makassar, Akhirnya memutuskan menerima   gugatan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira    Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pada    sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali)    Makassar. Minggu (13/5/2018).

Diterimanya   gugatan DIAmi ini disambut suka cita para pendukung   yang ada di area Kantor Panwaslu   Makassar, dengan melakukan   sujud syukur.

“Alhamdulillah Panwaslu   telah meneriman gugatan DIAmi, dari awal kita   optimis pasalnya dengan melihat    fakta hukum dan norma yang ada kita    yakin gugatan DIAmi diterima, dan     bentuk rasa syukur ini kita lakukan    sujud syukur,” ucap Irwan salah satu   pendukung pendukung DIAmi.

Sebelumnya    gugatan yang diajukan DIAmi terkait Surat Keputusan    (SK) Komisi Pemilihan Umum    (KPU) Makassar bernomor 64 terkait     pembatalan pencalon Walikota Makassar.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *