Riwanto, S.Pd : Tim Panitia 5 (Lima) Perwakilan Pemilik Lahan, Mengapresiasi Kesuksesan Bapak Sout Sitorus

Umum343 Dilihat


PORTALINDO.CO.ID, KONAWE/SULTRA — Riwanto, S.Pd, merupakan Tim panitia 5 (lima) sebagai pemilik lahan atau perwakikan pemilik lahan masyarakat, mengapresiasi kesuksesan Direktur Utama, Sout Sitorus PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS), atas dimulainya aktifitas produksi pertambangan Ore Biji Nikel di Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.

Riwanto, S.Pd (Tim Panitia 5) Pemilik Lahan/Perwakilan Pemilik Lahan Masyarakat

Tim panitia 5 (lima) yang tergabung dalam kepemilikan lahan dan atau perwakilan lahan masyarakat yakni Riwanto, S.Pd, Harumi, Bahrin, pak tiuh dan pak Jalaluddin serta perwakilan pemilik lahan. Dasar kepemilikan lahan tersebut terbagi dua yakni SHM dan SKT dengan luas keseluruhan lahan sebanyak 166,6 Ha.

Dikatakan, setelah sekian lama Bapak Sout Sitorus, bersusah payah dalam berjuang dan bekerja keras untuk mendapatkan lahan tersebut, akhirnya pada hari ini Kamis 8 November 2018, dinyatakan sukses perjuangan Bapak Sout Sitorus dan ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat konawe khususnya masyarakat Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo. ujarnya Tim 5, Riwanto, S.Pd. (8/11/2018)

Lahan masyarakat sebanyak 166,6 Ha, telah masuk dalam WIUP PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS), berdasarkan Putusan MA RI NO. 1307K/Pid.Sus.LH./2017 (Inkracht), Putusan Kendari NO. 13/G/2018/PTUN KDI, Izin Jalan Nasional dari BPN XIV Palu 2018, Ixin Jalan Kabupaten Konawe 2018,  Sprint Eksekusi Kajari Konawe No. 47/P.48/EUH.3/08/2017, Penetapan PTUN Kendari No.13/G/2018 PTUN KDI dan Izin Jalan Provinsi Sultra 2018 serta Jalan Kota Kendari 2018,” Ungkap Riwanto

Tim panitia 5 (Lima) mewakili pemilik lahan, mengatakan dengan kehadiran PT. MBS, tentunya dapat memberi dampak positif terhadap masyarakat konawe khusus masyarakat Desa Dunggua Kecamatan Amonggedo, akan memberdayakan dan menyerap tenaga kerja lokal sehingga dapat menambah pendapatannya. Pungkasnya Riwanto, S.Pd

“Selain itu, PT. MBS juga akan berkewajiban memberikan pembayaran Royalty kepada masyarakat umum sebanyak 1 U$ sesuai undang-undang, setelah perusahaan tersebut melakukan pengiriman atau penjualan Ore Biji Nikel”

Olehnya itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat se-kecamatan Amonggedo, untuk memberi support dan dukungan kepada Perusahaan PT. MBS, dalam melaksanakan kegiatan produksi pertambangan sehingga aktifitasnya tercipta kenyamanan berjalan lancar dan damai sehingga kita masyarakat Amonggedo, turut ikut serta merasakan mamfaatnya melalui pembayaran Royalty. Ungkapnya Riwanto, S.Pd.

Laporan Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *