Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Guru Mengaji Terkait Cabuli 2 Muridnya Dibawa Umur

Foto ilustrasi

PORTALINDO.CO.ID, ACEH – Seorang oknum guru ngaji berinisial MN (41), diamankan anggota Polres Aceh Utara karena dilaporkan mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, perbuatan asusila tersangka MN diceritakan korban yang merupakan kakak beradik kepada orang tuanya pada 2 November lalu.

“Korban berusia 13 dan 10 tahun, kejadiannya dilaporkan terjadi tiga kali pada kurun waktu bulan Juni hingga akhir September 2018 di rumah pelaku,” ujar Rezki.

“Selain mengancam korban agar jangan bilang siapa-siapa, korban juga diiming-iming diberikan uang oleh pelaku,” sambungnya, dikutib Suara, Jumat (9/11/2018).

Rezki menyebutkan, kasus ini masih didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Rezki.(Kwl/Kbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *