Residivis Curanmor Baru Bebas Dari Tahanan Kembali Masuk lagi,Berikut Penyebabnya

Umum430 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID,
MAKASSAR – Iqbal Caki alias Iqbal (21) seorang residivis curanmor yang baru menghirup udara segar pada bulan Januari 2018 lalu, kembali diamankan pihak Resmob Polsek Panakkukang pada Rabu 9 Mei kemarin.

Warga Jalan Urip Sumoharjo tersebut diamankan atas laporan korban Hajra (34), dimana sang korban telah kehilangan sebuah hp merk Oppo F1 warna Gold. Pelaku pun tertangkap tepat berada di Jalan Pampang 4, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap membenarkan penangkapan tersebut, menurut Ananda pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Namun, setelah bebas penjara, Iqbal kembali berulah.

“Modus dilakukan pelaku yakni berpura-pura ingin mentransfer uang dirumah korban. Saat kondisi rumah korban lengah dan tidak terkunci, pelaku mencoba memanfaatkan situasi lalu mengambil sebuah hp tersimpan diatas meja,” kata Kompol Ananda Fauzi Harahap, Kamis (10/4/2018).

Usai beraksi, Iqbal kata Ananda langsung melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disitulah pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap warga Jalan Urip Sumoharjo tersebut.

“Setelah kita lakukan lidik, pelaku berhasil kami tangkap. Akan tetap saat penyergapan terjadi, kami menemukan sebuah narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 sachet dikantong celana pelaku,” jelasnya.

Dihadapan petugas, Iqbal Caki mengaku barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang lelaki berinisial P. Hingga akhirnya Tim Resmob Polsek Panakkukang melakukan pengembangan terhadap pria yang disebutkan itu.

“Kita lakukan pengembangan terhadap pria yang dimana barang harap diperoleh Iqbal, sayangnya saat anggota ke rumah terduga, pelaku sudah tidak berada di lokasi,” terang mantan Kapolsek Ujung Pandang ini. (Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *