Presiden Jokowi di istana Negara Melantik 9 Anggota KPPU

Umum616 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Sembilan anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023. dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 P 2018 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan keanggotaan KPPU. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 April 2018. diawali dengan pembacaan Keppres dan diikuti dengan sumpah jabatan, anggota KKPU yang langsung pengucapan sumpah jabatan yang di bimbing Presiden Jokowi
“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya untuk diangkat menjadi anggota KPPU akan setia pada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap para anggota KPPU secara serentak.

Kemudian berjanji dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Bahwa saya akan melakukan dengan setia segala perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dan saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban lain-lain yang ditangguhkan kepada saya oleh jabatan anggota KPPU, ” ucap mereka.
Anggota KPPU masa bakti 2018-2023 yang dilantik Jokowi adalah:
1. Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M. Hum.
2. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.
3. Dinni Melanie, S.H., M.E.
4. Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.
5. Harry Agustanto, S.H., M.H.
6. Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D.
7. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D.
8. Ukay Karyadi, S.E., M.E.
9. Yudi Hidayat, S.E., M.Si.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sebelum melantik sembilan anggota KPPU, Jokowi telah memperpanjang masa jabatan KPPU periode 2012-2017 sebanyak dua kali. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Perpanjangan kedua pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018 dengan Keppres Nomor 33/P tahun 2018.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *