Polres Tangsel Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur

Umum444 Dilihat

Foto Ilustrasi

PORTALINDO.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap tiga kasus pencabulan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dalam kurun waktu lima bulan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ketiga kasus pencabulan dilakukan oleh tersangka Asep Wahyu (40), Erwanto (32), dan Herman Toni (45). Ketiganya merupakan ayah tiri dari masing-masing korban PDA (6), HEA (12), RMS (14).

“Pertama Desember 2018, TKP di Kecamatan Setu, ini pelaku yang Wahyu korban anak tirinya umut 6 tahun. Lalu, Agustus 2018 di Serpong korban umur 12 tahun pelaku bapak tiri. Kemudian September 2018 di Pondok Aren, ini pelaku juga ayah tirinya korban umur 14 tahun,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (28/1/2019).

Menurut dia, modus ketiga kasus pencabulan bapak kepada anak tiri ini sama. Yakni menunggu ibu kandung korban tidak ada di rumah.

“Secara umum, perbuatan yang mereka lakukan di rumah sendiri dan dilakukan saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Motifnya karena ketertarikan seksual,” ujar dia.

Aksi bejat ketiga pelaku mulai terbongkar setelah ibu korban mendapati keanehan pada diri sang anak. Ketiga korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Korban juga merasa takut dan menghindar saat bertemu dengan ayah tiri.

Setelah didesak ibu kandungnya, ketiga anak tersebut mengaku. Masing-masing kasus dilaporkan pada 9 Januari 2019, 7 September 2018, dan 14 Januari 2019.

“Beradasarkan hasil keterangan korban dan visum serta keterangan ahli, ketiga korban ini dilakukan penetrasi secara seksual,” ucap dia.

Pelaku Asep ditangkap di rumahnya Kampung Sengkol, Setu, Tangerang Selatan, setelah polisi mendapat laporan D (43), ibu kandung korban PDA. Kemudian, polisi menangkap Erwanto di Kampung Dadap, Serpong, setelah mendapat laporan NQ (30), ibu kandung korban HEA. Terakhir menangkap Herman di Pondok Aren setelah mendapat laporan P (37), ayah kandung RMS.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ferdy.(Yustira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *