Terkait Peredaran Tabloid Indonesia Barokah,Bawaslu Menyampaikan Ini

PORTALINDO.CO.ID, PADANG – Bawaslu Sumatera Barat menyampaikan pihaknya masih menunggu sikap resmi dari Dewan Pers terkait dengan peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang juga telah sampai ke provinsi itu.

“Hingga saat ini Bawaslu belum menemukan unsur pelanggaran pemilu terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah. Oleh sebab itu kami menunggu sikap resmi dari Dewan Pers,” kata Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner di Padang, Senin (28/1).

Ia mengemukakan hal itu saat berkunjung ke Kantor Pos Padang  mengecek hasil pengungkapan dikirimnya 161 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah  ke Sumbar. Menurut dia dalam peredaran Tabloid Indonesia Barokah ada dugaan pelanggaran UU No 40/1999 tentang Pers, namun masih dalam penyelidikan Dewan Pers.

“Akan tetapi Bawaslu sebagai lembaga yang menerima aduan terhadap pelanggaran pemilu tetap melakukan antisipasi sejak awal,” ujar dia.

Bawaslu khawatir jika tabloid tersebut beredar menimbulkan keresahan. Ia mengimbau pihak kantor pos menahan distribusi terlebih dahulu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Ia menilai peredaran tabloid ini berpotensi merugikan salah satu calon presiden. Sikap terbaik adalah menangguhkan pengiriman.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *