Portalindo.co.id – Jakarta – Ada beberapa kasus yang menjerat aktivis 212, sepert kasus dugaan makar Muhammad Al-Khaththath dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dana yayasan Keadilan untuk Semua yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.
Hal ini menyusul langkah Polda Jawa Barat yang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Pakar Hukum Mahfud MD meminta kepolisian terus mengusut kasus yang menjerat ulama dan aktivis 212. Selain itu ada pula kasus dugaan fitnah terhadap pecalang Bali dengan tersangka mantan Jubir FPI Munarman serta kasus dugaan chat seks yang juga melibatkan Rizieq Shihab.
prinsipnya harus dituntaskan sebagai kasus hukum, bukan kasus politik. Kalau dipandang secara hukum kasus-kasus itu bersifat mandiri dan tak perlu dikaitkan dengan politik seperti Aksi 212,” kata Mahfud MD, Jumat (4/5/2018).
Poolisi harus transparan terhadap masyarakat terkait kasus-kasus yang menjerat para aktivis 212 Jika memang memiliki alat bukti yang cukup, kasus-kasus aktivis 212 harus tetap diusut hingga tuntas.
Kalau alat buktinya cukup ya diteruskan. Tapi harus transparaan apa kualifikasi kasusnya,” Tegas Mahfud. (Red)