Polda Bali Beber Keterlibatan Sudikerta Yang Diduga Kendalikan Aliran Dana Rp 150 M

Umum290 Dilihat


PORTALINDO.CO.ID,DENPASAR – Dit Reskrimsus Polda Bali membeberkan bukti-bukti keterlibatan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta, dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sudikerta disebut berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp 150 miliar itu sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho,  mengatakan Sudikerta berperan aktif untuk mengendalikan cek dan bilyet giro (BG) uang hasil dugaan penipuan penjualan tanah senilai Rp 150 miliar.

Sebagai tambahan informasi, cek adalah surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar membayarkan suatu jumlah uang kepada orang atau pembawanya.

Sedang Bilyet Giro adalah salah satu metode pencairan uang dan pembayaran yang berlaku pada rekening giro.

Sudikerta pula yang mengalirkan dana Rp 150 miliar, dan saat ini  dana yang masuk ke kantong Ketua DPD Golkar Bali itu senilai Rp 500 juta.

“Dia mengendalikan semua cek dan bilyet giro. Jadi banyaklah, kan totalnya hampir Rp 150 miliar. Aliran dana itu dia kendalikan ke teman-temannya,” ujar Yuliar saat jumpa pers terkait penetapan tersangka Sudikerta di Ruang Dit Reskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (3/12/2018) siang.

“Penetapan tersangka saat ini masih satu orang yakni Sudikerta, karena polisi melihat dia memiliki peran aktif.

Bahasa penyidikannya itu, peran aktif. Kan kalau sudah pegang cek dan bilyet giro itu kan lari ke mana-mana,” tambah Yuliar.

Dia juga membeberkan sekitar 10 orang yang terindikasi menerima uang tersebut.

Ada yang menerima besar tetapi pemecahannya belum tahu, masih kita telusuri tergantung perannya,” tuturnya.

Selain itu, jelas Yuniar, polisi juga memiliki alat bukti utama dalam penetapan tersangka Sudikerta.

Di antaranya saksi, surat-surat, serta hasil labfor mengenai kepalsuan surat (SHM 5048).

“Alat bukti kami cukup banyak. Sekitar 26 dokumen, kemudian ada empat lembar cek dan BG, enam lembar rekening Bank BCA, empat lembar hasil penarikan, kemudian ada juga HP (handphone, red). Untuk saksi, kita sudah memeriksa 24 orang. Sehingga sebelum penetapan tersangka Ketut Sudikerta, kita sudah melalui satu rangkaian proses penyidikan. Sesuai dengan SOP, kita dari Penyidikan, selain Krimsus, ada Divisi Hukum, Krimum, Propam, Wasda, PPATK dan menarik satu kesimpulan berdasarkan alat bukti sudah cukup ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya menegaskan.

Polisi juga menyebut adanya keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diinisialkannya menjadi Mr X.

“Indikasinya ada. Ada oknum BPN yang terlibat. Tetapi masih kita dalami. Kita inisialkan saja yakni Mr X. Dari keterlibatan oknum BPN itu ada aliran dananya ke dia. Kemungkinan ada calon tersangka lain, tapi kita masih mendalami. Ini keterangan dari saksi,” sebut Yuliar.

Sertifikat Palsu

Kasus ini dijelaskannya bermula sekitar tahun 2013.

Saat itu pemilik Grup Maspion, Ali Markus, bertemu Sudikerta.

Pihak Maspion kemudian membeli tanah.

“Ada dua objek yang ditawarkan Ketut Sudikerta dan diakui itu adalah miliknya. Itu objeknya di daerah Jimbaran. Satu dengan SHM No 5048 seluas hampir 38.000 meter persegi berlokasi di Balangan, dan satunya SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi. Kebetulan yang SHM No 5048 itu adalah punya pura. Sertifikat aslinya ada tetapi yang diberikan sertfikat palsunya. Dan satunya lagi SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi itu sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci,” terangnya.

Di sisi lain, secara kewajiban pihak Maspion telah memberi uang hampir Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan.

Kemudian uang itu didrop ke beberapa temannya.

Berawal dari situ juga kemudian didirikan PT Pecatu Gemilang.

Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama, sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

“PT ini tidak memiliki modal sama sekali. Setelah dana itu ditransfer oleh PT Maspion, dibukalah rekening PT Pecatu Gemilang yang Pak Sudikerta juga hadir di Bank BCA. Ini dijelaskan saksi (direktur) juga pihak bank,” kata Yuliar.

Belum Ditahan

Sudikerta saat ini, lanjut Yuliar, belum ditahan, karena masih banyak rangkaian proses penyidikan.

Dan mantan Wakil Bupati Badung ini akan diperiksa lagi dalam waktu dekat.

Penetapan tersangka Sudikerta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018).

Sementara itu, ada beberapa terlapor lainnya yang masih berstatus saksi termasuk istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.

Saat ini penyidik masih akan memeriksa istri Sudikerta dan kawan-kawannya. “Kita masih akan dalami,” tandasnya.Yuliar menambahkan, meski kasus ini terjadi tahun 2013, tetapi baru dilaporkan oleh PT Maspion tahun 2018.

Hal ini berdasarkan keterangan dari pihak pelapor.

“Dia bisa saja melaporkan kasus ini jauh sebelumnya, tetapi katanya mereka menggunakan cara-cara persuasif karena kemungkinan hubungan sebelumnya baik. Tetapi karena tidak menemui jalan maka ini dilaporkan tahun 2018,” jelasnya.

Yuliar pun membantah jika kasus tersebut ada muatan politisnya, terkait majunya Sudikerta sebagai Caleg DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar pada Pileg 2019.

“Secepatnya akan kita panggil kembali. Tidak ada unsur politik dalam kasus ini. Gak ada, gak ada. Kita konteksnya dalam penegakkan hukum saja,” tegasnya.

Jika nanti Sudikerta terbukti bersalah dalam pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman lima tahun penjara, dan jika terbukti tindak pidana pencucian uang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *