Pjs Gubernur Sulsel Tegaskan Terkait Tim Transisi Prof Andalan,Itu Diatur Dalam Permendagri

Umum269 Dilihat
Foto Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono.(Kwl/Kbr/Portalindo.co.id)

PORTALINDO.CO.ID, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono menegaskan bahwa keberadaan tim transisi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) sudah sesuai dengan aturan.

“Keberadaan tim transisi ini sah dan diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri. Intinya bahwa dalam proses penyusunan, termasuk penyiapan RPMJD memang harus mengakomodir apa yang menjadi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Sehingga keberadaannya memang sah,” tuturnya saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (31/7/2018).Menurut Soni, tim transisi yang terbentuk tersebut dimungkinkan untuk melakukan pembahasan-pembahasan mengenai hal-hal yang dibutuhkan dalam proses transisi kepemimpinan nantinya.

“Dimungkinkan untuk duduk membahasnya di dalam maupun di luar gedung pemerintahan itu sah, sehingga tidak perlu dipersoalkan. Apalagi, saat ini kami sedang dalam masa sinkronisasi antara pemerintah provinsi yang dipimpin oleh penjabat Gubernur dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih,” tutupnya.Sekadar diketahui, Prof Andalan telah menunjuk Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Yusran Yusuf untuk menjadi Ketua Tim Transisi pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman. Tim ini mulai bekerja secara resmi sejak dua pekan lalu.

Banyak tugas menanti Tim Transisi ini, termasuk mereka akan dilibatkan saat pembahasan KUA PPAS dan pembahasan RPJMD yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel pada bulan Agustus mendatang.(Kwl/Kbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *