Kuasa Hukum KPU Sultra:Gugatan Diajukan Cagub No 3 Bersifat Ilusioner,Ungkap Di Sidang MK

Jakarta,Portalindo.co.id – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Abdul Syaban, menyatakan gugatan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur Rusda Mahmud-Sjafei Kahar bersifat ilusioner atau mengada-ada.Menurutnya, permohonan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar tidak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran apa yang dilakukan oleh KPU provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu Laode sampaikan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu atau Panitia pengawas (Panwas) dan pengesahan alat bukti.”Ke semua dalil pemohon hanya dibangun diatas asumsi, di antaranya menyebut keterwakilan kepala daerah dalam mengikuti kampanye untuk memenangkan pasangan Ali Mazi – Lukman Abunawas (Aman) tanpa mengetahui dimana keseluruhan kepala daerah yang mengikuti kampanye telah mendapatkan izin dari gubernur, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016,” saat membacakan eksepsi termohon di ruang sidang panel I, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut Laode, gugatan yang diajukan pemohon hanya menggiring opini di publik.
Laode membantah adanya kecurangan yang masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan masalah pemungutan suara ulang (PSU) di 41 TPS yang terbanyak se-Indonesia.”Dalil pemohonan tidak dijelaskan secara jelas dan rinci sisi hukum apa yang dipersoalkan terkait PSU apakah terkait sisi formil atau materiil,” tutur Laode.

“Pelaksanaan pilkada telah sesuai peraturan yang berlaku, bahwa tidak benar ada PSU di 42 TPS di pilkada Sulteng, namun yang benar PSU terbatas hanya 40 TPS yang tersebar di 9 KPU Kabupaten dan kota,” Laode menambahkan.Ia kemudian menerangkan, pelaksanaan PSU tersebut telah sesuai dan memenuhi syarat formil dan materiil ketentuan hukum.

“Pelaksanaan PSU sesuai dengan rekomendasi Panwas untuk melaksanakan PSU yang ditindaklanjuti oleh panitia kecamatan (PPK) hingga KPU kabupaten kota sebagai dasar pemohon melaksanakan PSU sebagaimana dimaksud pasal 112 UU no 1 tahun 2018 juncto pasal 59 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018,” tutur Laode.”Hal ini dapat dibuktikan dengan alur pelaksana PSU yang berdasar adanya 18 rekomendsi Panwas dari 8 kabupaten kota terhadap 40 TPS,” sambung dia.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (27/7/2018) lalu, kuasa hukum pemohon, Andi Darmawan, menyampaikan bahwa rekapitulasi perhitungan suara tidak mencerminkan hasil pemilihan yang jujur, adil, dan demoratis.
Sebab ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan termohon (KPU Provinsi Sulawes Tenggara) maupun oleh paslon nomer urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(Umar Dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *