Pihak Kepolisian Juga Menghentikan Kasus Sukmawati Soekarnoputri

Umum466 Dilihat

Portalindo.co.id – Jakarta – Selain (SP3) kasus Rizieq Shihab, polisi  juga menghentikan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi ‘Ibu Indonesia’.
Brigjen Iqbal Karo Penmas Divisi Humas Polri menyatakan.berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan Sukmawati  membacakan puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ pada 29 Maret 2018 di JCC tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana.

“Kasus Sukmawati Soekarnoputi tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Maka kasus tersebut di-SP3,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini polisi menerima 30 laporan dari Barekrim dan polda seluruh jajaran.Bareskrim dan polda jatim telah dicabut oleh pelapor, 28 laporan telah ditarik untuk digabungkan prnyelidikannya di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama.
“Pasal yang dilaporkan: Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU No 40/2008, Pasal 45a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 ttg ITE,” kata Iqbal.
Penyelidik, sambung dia, telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa terlapor Sukmawati. Penyelidik juga telah mendengar keterangan empat ahli, yakni ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.(Kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *