Penyalahgunaan Dana Bos Akan Ditindak Tegas

Umum1871 Dilihat


Portalindo.co.id, Gowa
Gowa Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Ibtidaiyah dan Aliyah se-Kabupaten Gowa menerima penerangan dan penyuluhan hukum, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa (19/04/2018).

Materi yang disampaikan yakni terkait pencegahan tipikor dalam pengelolaan dana BOS dengan tema “kenali hukum jauhkan hukuman”.

Arif Suhartono, Kasi Intelijen Kejari Gowa, bersama Sudarto, Pemeriksa pada Kejari Gowa, dalam acara tersebut memberikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Menjadi sorotan khusus dalam acara tersebut yakni terkait pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Siswa)  yang dikelola oleh Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah. “Kejaksaan tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana BOS dan akan ditindak tegas”, ujar Arif dalam penyampaian Materinya.

“Pengelola dana BOS diharapkan “iqra”  ketentuan-ketentuan, juklak, juknis dana BOS dan mengingat pengelola dana BOS dilingkup kantor kementerian agama kabupaten Gowa muslim semua, diharapkan dapat mendirikan Sholat, yakni menjalankan, mengerjakan seluruh fardhu-fardhunya, memelihara waktu-waktunya, menyempurnakan wudhunya, dan melaksanakannya sesempurna mungkin serta dihimbau untuk mengetahui arti setiap bacaan setidaknya tau makna setiap bacaan. Hal ini dapat sebagai cara utama mencegah tipikor. Tipikor termasuk perbuatan keji dan mungkar. Didalam Alqur’an sudah tegas dinyatakan bahwa sholat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Mari bersama-sama kita gelorakan untuk mendirikan sholat, agar terhindar perbuatan keji dan mungkar”, himbau Arif.

Peserta penerangan hukum terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan dan  melontarkan pertanyaan seputar tindak pidana korupsi pada sesi tanya jawab, dan terlihat puas dan menjadi paham dengan jawaban-jawaban nara sumber dari kejari Gowa.

Jamaris, S. Ag, M.H, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Gowa, dalam acara tersebut mengharapkan,  dengan adanya penerangan dan penyuluhan hukum kejaksaan yang telah gamblang memaparkan kriteria-kriteria perbuatan Korupsi serta cara mencegah perbuatan korupsi, diharapkan pengelola dana BOS tidak bermain-main menggunakan dana BOS dan harus digunakan sesuai ketentuan sehingga terhindar dari perbuatan korupsi. (Rizal Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *