Penggalangan Dana Politik Prabowo Di Pertanyakan KPU

Umum547 Dilihat

Ketua KPU, Arief Budiman


Jakarta – Portalindo.co.id  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tak mempermasalahkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menggalang dana politik melalui program @GALANGPERJUANGAN, sebab memang ada aturan yang mendasarinya.

“Regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum, UU memperbolehkan dana (sumbangan) kampanye.” kata Arief di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.

ia mempertanyakan maksud penggalangan dana Prabowo. Sebab saat ini, Pilkada juga telah melewati masa kampanye. Jika untuk Pilpres, saat ini belum ada pasangan calon.

“Kalau sekarang, belum ada paslon (pilpres), KPU sebetulnya belum bisa (menerangkan). Begini. Yang diperbolehkan dalam pemilu, itu mendapatkan sumbangan dana kampanye. Nah kalau sudah kampanye, baru ngumpulin ya bisa saja menjadi terlambat,” kata Arief.

Selain itu, Arief menyebut ada persyaratan dalam mengumpulkan dana kampanye. Baik dari individu maupun pihak dengan badan hukum. Keduanya harus dicantumkan dengan jelas beserta sumber dananya. “Identitas penyumbang harus jelas. Jadi kalau enggak jelas, sumbangan enggak boleh dipakai,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arief menuturkan penggalang dana harus melakukan serentetan laporan. Sudah ada format yang disepakati KPU terkait hal ini. Terakhir, ia mengingatkan bahwa meski waktu penyumbangan tak ditentukan, namun masa pelaporan harus ditetapkan.

“Jadi misalnya sekarang ada pengumpulan dana, besok penetapan paslon dan tiga hari setelah penetapan kan dimulai masa kampanye. Nah ketika dimulai itu ada laporan awal dana kampanye. Kalau uang-uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan, dengan syarat-syarat itu tadi,” kata Arief.(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *