Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) telah melaksanakan Rapat Paripurna Pembacaan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Morut, Senin, 30 April 2018.
Sebanyak dua puluh point rekomendasi DPRD Morut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Morut untuk ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan kedepan.
1. Pada LKPj mendatang agar memberikan gambaran umum mengenai kondisi daerah sebagai gambaran umum hasil penyelenggaraan pemerintah yang telah dilakasanakan.
2. Data yang di sajikan agar konsisten dan singkron dengan dokumen perencanaan. Baik terhadap RPJM dan RPJPD, maupun terhadap RKPD, terutama mengenai sumber dan informasi data yang dapat diyakini sebenarnya.
3. RKPD agar disusun secara konsisten dengan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan serta indikator yang termuat
dalam RPJMD, sehingga jelas arah yang ingin dicapai dalam penyelenggaan pemerintah setiap tahun.
4. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mendukung perogram yang telah ditetapkan agar secara kualitatif menjamin tercapainya tujuan dan sasaran, dan secara kuantitatif dapat diukur sesuai dengan indiator dan target indikator kinerja ditetapkan. Untuk itu, SKPD agar diarahkan agar tidak hanya terbatas sebagai pelaksana kegiatan, tetapi beriorentasi pada tujuan yang akan dicapai.
5. Kebijakan pengelolaan pendapat daerah agar dioptimalkan, tidak saja untuk meningkatkan kemampuan belanja tetapi diarahkan untuk menggali potensi pendapatan yang ada dan menghindari trend turunnnya pendapatan.
6. Pengelolaan belanja agar memperhatikan ketersediaan dana dari realisasi pendapatan untuk menghindari defisit anggaran yang terjadinya beban utang.
7. Penyelenggaraan urusan pemerintah tidak terpaku pada penyelenggaranya, dalam hal ini satuan kerja perangkat Daerah (SKPD). Tetapi pada penyelanggaraan setiap urusan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai berdasarkan indikator dan target yang telah ditetapkan masing-masing urusan yang bersangkutan. Untuk itu, baik perencanaan maupun pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintah hendaknya mengacu dan sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan mempedomani peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 .
8. LKPJ pada tahun-tahun berikutnya, agar dapat penjelaskan output berupa hasil kuantitatif outcome yang mencerminkan berfungsinya output, dan benefit berupa nilai tambahan dari outcom yang dihasilkan, serta impack berupa pengaruh yang ditimbulkan oleh manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan. untuk itu LKPj pada tahun-tahun berikutnya penyelenggaraan urusan pemerintahan harus berdasarkan indikator kinerja, tidak terbatas pada penyerapan anggaran saja.
9. Pemda hendaknya segera mempersiapkan dokumen-dokumen perencanaan lainnya terutama menyangkut detail penataan ruang pada setiap setiap kawasan pembangunan agar pemanfaatan ruang baik oleh masyarakat maupun pemerintah menjamin optimalisasi pertumbuhan kawasan dan kelestarian sumberdaya alam kawasan yang bersangkutan.
10. Bupati perlu menetapkan regulasi yang bersifat pengaturan tentang pengelolaan kawasan tertentu antara lain menyangkut kawasan wisata, kawasan pemukiman, kawasan yang yang di peruntuhkan untuk program spesifik seperti “kampung analipu”.
11. Dalam hal penyelenggaraan tugas pembantunan, dalam muatan LKPj agar sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yaitu meliputi dasar hukum penyelenggaraan tugas pembantuan, perogram, kegiatan, dan pelaksanaannya, sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, permasalahan dan solusi.
12. Dalam hal pemerintah daerah melakukan kerja sama; baik dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga; hendaknya didasarkan pada kepentingan bersama antar daerah ataupun pihak ketiga. program dan kegiatan dan kerja sama agar dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 363 sampai dengan pasal 367 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
13.Kerja sama dengan pihak ketiga tidak mengcakup penggunaan jasa pihak ketiga untuk melaksanakan program/kegitan yang ditetapkan oleh Pemda.
14. Pemda perlu untuk segera merencanakan dan melaksanakan program pembinaan batas wilayah kecamatan dan desa dalam wilayah kabupaten morowali utara.
15. Tindak lanjut atas rekomendasi DPRD sebagaimana tersebut diatas, agar dilaksanakan mulau tahun 2017 sesuai dengan ruang longkup rekomendasi yang berkenaan dengan pembahasan yang dilaksanakan.
16. Terhadap catatan DPRD menyangkut temuan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, agar Pemda mengambil tindakan yang proporsional baik berupa kebijakan maupun proses hukum berdasarkan regulasi yang terkait.
17. Khusus dalam hal maraknya konflik agraria agar pemerintah daerah melakukan audit perkebunan dan pertambangan menyangkut ketaatan perusahaan dalam menjalankan regulasi yang ada.
18. Mengenai pembahasan APBD, agar acuan dalam prosedur pembahasan benar2 harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada dan peraturan tata tertib DPRD.
19. Terhadap masalah jaminan kesehatan ganda agar pemerintah daerah menata sistem informasi teknologi yang terintegrasi dengan data kependudukan agar seseorang yang telah memiliki jaminan keswhatan tentu tidak dapat mengakses jaminan kesehatan lainnya.
20. Menyangkut pemberian TPP agar didasarkan pada evaluasi kinerja, tidak hanya pada absen atau laporan kegiatan harian.
Itulah dua puluh point rekomendasi DPRD Morut kepada Pemda Morut berdasarkan berbagai catatan Pansus LKPJ yang sudah di Paripurnakan dan akan diserahkan Kepada Bupati Aptripel Tumimomor dalam Rapat Paripurna Istimewa pada hari ini, Kamis, 3 Mei 2018.(Wardi)