Moeldoko, Koopssusgab akan Dipimpin Jenderal Bintang Dua

Umum299 Dilihat


Portalindo.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membuat peraturan presiden (Perpres) soal perlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Nantinya perpres tersebut membahas teknis operasi.”Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kira-kira perpresnya nanti lebih bersifat ke arah taktikal, bagaimana teknis operasinya seperti itu.” kata Moeldoko, di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Dalam perpres itu akan mengatur siapa yang memimpin pasukan super elite Koopssusgab TNI.Moeldoko mengatakan nantinya Koopssusgab akan dipimpin jenderal bintang dua secara bergantian.
“Siapa yang mengendalikan Koopssusgab itu, secara bergantian bintang dua, Komandan Jenderal Kopassus, kemudian Komandan Korps Marinir dan Komandan Pasukan Khas. Setiap 6 bulan sekali, secara bergantian,” kata Moeldoko.

Perpres itu juga mengatur lebih fokus terkait tingkat ancaman yang akan melibatkan TNI dalam operasi.Kini Perpres akan segera dibahas meskipun UU Antiterorisme baru disahkan. “Iya, di antaranya itu. Tingkat ancaman, lalu aturan pelibatannya seperti apa. Penentuan perubahan status dari kepolisian ke TNI indikatornya seperti apa, siapa yang menentukan dan seterusnya,” ujarnya. 
Nantinya Presiden beserta dewan keamanan nasional lainnya akan menentukan status naiknya ancaman dari tingkat medium hingga tinggi.

“Presiden dalam situasi perubahan dari kalau saya bicara spektrum ancaman, dari hijau, kuning, merah atau low intensity, medium intensity dan high intensity konflik, maka penentuan dari medium ke high atau dari kuning ke merah itu presiden beserta kalau kita bicara dewan keamanan nasional kira-kira begitu. Siapa anggotanya? Menkopolhukam, Menhan, Mendagri, Kapolri, Ka BIN dan Panglima TNI,” ucapnya.(Red)               







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *