Portalindo.co.id – Bogor – Lukmah Hakim Syaifuddin Menteri Agama (Menag) melarang seluruh pemuka agama menyampaikan pesan politik praktis dalam setiap ceramahnya. “Karena kalau sudah politik praktis itu dilarang oleh undang-undang kita.” tidak boleh berkampanye di rumah ibadah, “Ujar Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).
Politik praktis yang dimaksud Menag ialah menghasut umat agar tidak memilih partai atau calon tertentu. Hal itu, kata dia, masuk dalam kategori kampanye.
Secara garis besar, Menag menjelaskan bahwa ceramah yang mengandung unsur politik sebenarnya sah-sah saja. Asal para pemuka agama bisa membedakan antara politik yang bersifat substantif dan politik praktis atau pragmatis.
Lukman menjelaskan politik substansif itu adalah nilai-nilai universal dari ajaran agama. Misalnya, kata Menag, terkait dengan penegakan keadilan, kejujuran, pemenuhan hak-hak dasar manusia, hingga mencegah kemungkaran.
“Itulah politik dalam pengertiannya yang substantif. Maka kalau yang kaitannya dengan ini di setiap umat beragama untuk memperjuangkan itu. Dalam pengertian politik substantif,” Lukman menerangkan.
“Ketika Anda mengatakan pilihlah si A, jangan pilih si B, pilihlah partai A, jangan B, itu artinya Anda sedang berkampanye. Dan harus dihindari kesucian rumah ibadah untuk dijadikan tempat seperti itu,” ucap Lukman.
Lukman khawatir apabila ceramah di rumah ibadah disusupi oleh politik praktis. Menurutnya, akan timbul berbagai masalah di tengah masyarakat jika itu dibiarkan.
“Karena aspirasi mereka berbeda-beda terkait dengan (politik) praktis dan pragmatis itu. Oleh karenanya harus clear dulu. Apa yang dimaksud membicarakan politik,” Ujarnya. (Red)