Lahan PT. IMIP Grup Digugat di PN Poso

Umum707 Dilihat


Portalindoco.id – Morowali – Belasan masyarakat Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tampak antusias hadir diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu, 9 Mei 2018.

Setelah berdialog dengan salah satu masyarakat tersebut, baru diketahui bahwa kehadiran mereka untuk mengikuti sidang perkara sengketa lahan antara Mahasus masyarakat desa Fatufia, kecamatan Bahodopi dan pihak PT. IMIP, No : 11/Pdt.G/2018/PN.Poso.

“Kami mengikuti sidang perkara sengketa lahan antara keluarga dengan pihak perusahaan raksasa di Morowali ini, ” ucap Roy Bualo salah seorang keluarga yang mengaku ponakan dari pemilik lahan yang disengketakan.

Dalam gugatan Mahasus, disebutkan bahwa, PT. IMIP Group, melakukan perbuatan melawan hukum serta telah merugikan dirinya sebagai penggugat, karena tidak lagi dapat memanfaatkan obyek sengketa selama bertahun-tahun.

Mahasus yang didampingi Fadli Husain, SH sebagai kuasa hukum, sebelumnya telah dilakukan negosiasi dipengadilan antara penggugat dan tergugat beberapa kali. Namun tidak menemui titik terang,  sehingga gugatan ini dilanjutkan kepersidangan.

“Sidang hari ini untuk memberikan keterangan saksi karna sudah pernah dilakukan sidang lapangan guna meninjau objek lokasi sengketa” tandasnya.(Ward)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *