Portalindo.co.id – Jakarta – Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018).”(KPK) tengah mempertajam bukti dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP. dan mendalami fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk jika ada fakta baru kemungkinan penelusuran tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi,” ujarmya
Pihak lembaga antirasuah tengah mencermati fakta-fakta sidang kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Termasuk mencari dua alat bukti untuk menjerat Setya Novanto dan pihak lain.“Bahwa KPK tidak akan berhenti penanganan kasus e-KTP ini terhadap Setya Novanto, atau pada pihak lain sepanjang faktanya cukup dan buktinya ada,” tandas Febri.
Fakta-fakta dalam persidangan, terungkap jika Setya Novanto mencoba menyamarkan aliran uang dari e-KTP yang dia terima melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan kerabat dekatnya Made Oka Masagung. Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setya Novanto juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam perkara korupsi e-KTP,
Oleh perbuatannya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK. dan oleh Hakim Pengadilan Tipikor, mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.(Red)