KPK, Komitmen Panglima TNI Tuntaskan Kasus Korupsi Heli AW-101

Umum536 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – KPK masih mengusut Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU. KPK berharap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki komitmen untuk mendukung penuntasan kasus ini 
sebab kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 merupakan perkara lintas yuridiksi antara sipil dan militer. Karena itu, diperlukan komitmen yang sama kuat antara KPK,, Panglima TNI, dan BPK untuk menuntaskan kasus tersebut dan dukungan Panglima TNI ini diperlukan,
“Kami juga berharap agar komitmen bersama antara KPK dan Panglima TNI serta jajaran tetap kuat untuk pemberantasan korupsi, termasuk penyelesaian kasus ini. Mengingat penyidikan sudah dilakukan sejak 2017,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).
“Penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk kebutuhan pembuktian. Besok masih direncanakan agenda pemeriksaan saksi lain,” kata Febri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat perwira TNI AU di Kantor POM TNI pada hari ini. Namun, empat saksi tersebut tidak memenuhi panggilan.
Untuk menuntaskan penyidikan kasus ini, KPK  terus berkoordinasi dengan pihak POM TNI. Saat ini, kata Febri, pihak KPK dan POM TNI tengah menunggu hasil akhir dari audit keuangan negara yang hingga saat ini belum rampung.

“Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Selain itu, LKPP juga akan dilibatkan sebagai ahli terkait dengan proses pengadaan,” jelas Febri.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB, telah diproses internal TNI. KPK juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS), dalam proses lelang proyek tersebut. Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *