Portalindo.co.id – Sumbar – kantor bupati setempat ramai di datangi puluhan perwakilan guru non sertifikasi setiap jenjang pendidikan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, guna menanyakan kejelasan atas masuk atau tidak dalam kategori penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). kami para guru belum tahu kejelasannya apakah masuk kategori penerima TPP atau tidak,” kata juru bicara perwakilan guru, Armen, di Padang Aro, Senin. (7/5/2018)
Harapnya, guru juga menerima TPP seperti ASN lainnya karena sama-sama mengabdi di Solok Selatan.
Ungkapnya, guru non sertifikasi menerima tunjangan fungsional daerah sebesar Rp250 ribu tiap bulan sedangkan TPP yang diterima pegawai non guru mencapai Rp2 jutaan per bualan dan semakin besar sesuai tingkat golongan.
“Jumlah yang kami terima sangat jauh berbeda dengan TPP dan ini sangat tidak adil bagi kami apalagi tunjangan tersebut sudah tidak lagi kami terima lagi sejak awal Januari hingga kini,” katanya.
Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman didampingi Sekretaris Daerah Yulian Efi, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yul Amri, Kepala Pendikan Pemuda dan Olahraga, Zulkarnaini dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Admi Zulkhairi serta Kepala bagian Humas dan Protokol, Firdaus Firman. menyambut kedatangan para guru.
Dia mengatakan, peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa jangan dipandang sebelah mata dan harus dihargai keringat mereka dengan layak beedasarkan azas kepatutan.
Ia menilai telah terjadi kekeliriuan penafsiran dengan tidak memasukkan para guru non sertifikasi itu sebagai penerima TPP.
Terlebih lagi katanya, dengan alasan bahwa mereka telah menerima tunjangan yang hanya sebesar Rp250 ribu.
“Ini telah terjadi ketimpangan dalam memperlakukan guru dan pegawai non guru dan harus diperbaiki,” ujarnya.
Menurut dia, jika peraturan bupati sudah ada bisa direvisi lagi karena ini mungkin kekeliriuan penafsiran saja.
“Untuk regulasi kita juga bisa belajar ke daerah lain terkait TPP kenapa guru daerah lain bisa menerima TPP dan di sini tidak,” katanya.
Asisten III Setdakab setempat Yul Amri menjelaskan atiran terkait TPP tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Solok Selatan Nomor 41 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap pegawai yang telah mendapat tambahan di luar gaji baik dari APBD maupun APBN tidak termasuk sebagai penerima TPP.
Dalam hal ini, katanya, guru non sertifikasi menjadi salah satu yang masuk dalam kategori tidak menerima TPP lantaran telah menerima tunjangan fungsional daerah dari APBN.
Setelah melakukan dialog, akhirnya disepakati terhitung Maret 2018 dan selanjutnya para guru non sertifikasi di Solok Selatan akan menerima TPP berbasis kinerja.?
Sementara Januari-Februari guru tersebut tetap menerima tunjangan fungsional daerah.(Red)