Portalindo.co.id : MOJOKERTO – Kepolisian Daerah Mojokerto, Reserse Kriminal Khusus bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun yang diduga melakukan penyebar ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW dan umat muslim di media sosial . akhirnya Polisi berhasil menangkap terduga di rumahnya di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto. dan sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Sudah kita amankan di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Kamis (26/4/2018).
Setelah ditangkap anggota Reskrim Polres Mojokerto pada siang tadi sekitar pukul 12.00 wib, terduga Rendra langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“Ini sama Pak Kapolres (Kapolres Mojokerto AKBP Leonard) dan terduga perjalanan menuju ke Ditreskrimsus. Terduga kita limpahkan ke Ditreskrimsus,” jelasnya.(Red)